Rabu, 19 Juni 2019

Petunjuk Teknis MPLS Tahun 2019/ 2020

Petunjuk Teknis MPLS Tahun 2019/ 2020. Berikut ini kami bagikan Gratis Petunjuk Teknis MPLS Tahun 2019/ 2020 dalam format PDF dari Kemdikud sebagai Acuan/ Landasan dalam membuat Program Kerja atau Rencana Kerja dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah supaya Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan prosedur.

Petunjuk Teknis MPLS Tahun 2019/ 2020 yang kami bagikan kali ini ada beberapa point saja yang mau dibahas seperti : Tujuan MPLS, Waktu Kegiatan MPLS, Hal-hal yang perlu diperhatikan selama MPLS , Penanggung Jawab MPLS,

Petunjuk Teknis MPLS


Tujuan MPLS
  • Mengenali potensi diri siswa baru;
  • Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  • Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  • Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  • Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
  • Bentuk Kegiatan MPLS
  • Kegiatan wajib, Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah.
  • Kegiatan pilihan, Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Waktu Kegiatan MPLS

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.


Penanggung Jawab MPLS

Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru, sekolah dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.


Hal-hal yang perlu diperhatikan selama MPLS
  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  • Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  • Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
  • Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  • Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  • Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
  • Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  • Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
  • Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Mungkin itu saja beberapa pembahasan yang bisa dibilang penting dalam Juknis MPLS Tahun 2019/ 2020. Bagi yang membutuhkan bisa dengan mudah didapatkan melalui tautan link yang sudah kami siapakan berikut ini ;

LINK Donwload Petunjuk Teknis MPLS Tahun 2019/ 2020 - KLIK DISINI-
Baca Juga
Demikianlah Pembahasan Mengenai Petunjuk Teknis MPLS Tahun 2019/ 2020 Semoga bermaanfaat. Jangan Lupa untuk di Share Kembali
This Is The Newest Post


EmoticonEmoticon